Tatacara Pelaksanaan Ibadah Haji Haji adalah rukun Islam yang kelima dan puncaknya rukun Islam, Ibadah ini memiliki hukum yaitu fardhu ain dan diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan dan mukallaf.
Mukallaf merupakan seseorang yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ataupun menjalankan ibadah, atau bisa dibilang mereka adalah orang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal.
Haji merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu secara fisik dan rohani juga mampu secara finansial, maupun memiliki kesempatan untuk melakukan ibadah haji ini.
Adapun tujuan dari melaksanakan ibadah haji adalah untuk lebih mendekatkan diri seorang hamba kepada sang pencipta yaitu Allah subhanahu wa ta’ala, guna untuk menghapus dosa-dosa yang kita punya selama kita hidup,dan juga agar memperoleh ampunan dari-Nya, serta mendapatkan keberkahan dari Allah dan juga pahala yang besar dari ibadah haji yang dilakukan.
Setiap tahunnya Muslim seluruh dunia dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk menjalankan haji di Tanah Suci. Manifestasi yang paling tinggi yang dimiliki oleh seorang Muslim adalah melakukan ibadah haji ke baitullah.
Dalam pelaksanaannya para jemaah diharuskan melasanakan berbagai rukun-rukun haji serta wajib haji secara benar dan tertib supaya ibadah haji yang dilakukan sah dan mabrur. Maka penting sekali memperhatikan rukun . Akan tetapi jikalau Anda halangan dan meninggalkan wajib haji, hal ini diperbolehkan dengan sebagai penggantinya Anda diharuskan untuk membayar dam (denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban /rukun haji).
Maka dari itu dalam pelaksanaan ibadah haji tidak bisa dilakukan dengan sembarangan tanpa sesuai dengan rukun.
Penting bagi Anda yang tahun ini akan melaksanakan ibadah haji atau beberapa tahun nanti yang melaksanakan haji untuk mengetahui serta memahami apa saja rukun-rukun haji dan juga wajib haji. Selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana tatacara pelaksanaan ibadah haji yang baik dan benar serta sesuai tertib, sehingga ibadah haji yang Anda lakukan sah dan semoga diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Adapun Rukun dan Wajib Ibadah Haji ialah :
Rukun Haji:
1.Ihram.
2.Wuquf di Arafah,
3.Tawaf di Kabah,
4.Sa’i (lari-lari kecil dari bukti 5.Shafa ke Marwa),
6.Tahalul,
7.Tertib.
Wajib Haji:
1.Ihram dari miqat,
2.Mabit di Muzdalifah,
3.Mabit di Mina,
4.Melontar jumroh,
5.Menghindari muharromat atau larang-larangan ihrom (karena akibatnya diwajibkan dam atau denda).
Tatacara Pelakasanaan Ibadah Haji
1.Ihram dari Miqat
Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji, Ihram adalah masuk untuk ibadah haji dengan sudah mulai mengharamkan yang sebelumnya halal bagi kita. Seperti tidak diperkenankan memakai wangi-wangian, mencukur rambut berhubungan suami istri, dan sebagainya.
Dengan Anda mulai mengucap ihram, maka seseorang telah mulai masuk ibadah haji dan telah berlaku bagi anda larangan-larangan yang sebelumnya halal tadi.Sama juga seperti pada ibadah umroh, ihram juga merupakan niat seseorang untuk memulai melaksanakan ibadah umroh.
Pengertian miqat dalam bahasa arab artinya menetapkan waktu atau juga menetapkan batas. Sehingga bisa dikatakan kalau miqat sebagai penentuan waktu maupun batas wilayah seseorang mulai bisa melakukan ihram untuk pelaksanaan ibadah haji.
Adapun miqat, dibagi menjadi dua:
1.Miqat Zamani
Miqat ini yang berhubungan dengan penentuan waktu seseorang untuk bisa mulai melakukan niat ihram untuk ibadah haji. Dalam bulan-bulan Syawal, Dzulqadah, dan Zulhijjah seseorang sudah bisa melaksanakan ihram. Akan tetapi, jika seseorang melakukan ihram sebelum atau sesudah bulan-bulan tersebut maka ibadah haji yang dikerjakan tidaklah sah ataupun batal.
2.Miqat Makani
Miqat makani merupakan tempat seseorang sebagai jamaah haji wajib memulai ihram haji ataupun umroh. Bisa dikatakan bagi setiap orang yang ingin haji ataupun umroh, miqat merupakan batas akhir seseorang wajib melakukan ihram.
miqat makani ini diwajibkan oleh Rasullulah shallalahu alaihi wa salam, beliau bersabda:
“Tidak diperbolehkan melewati (miqat makani), kecuali dengan melakukan ihram”. (HR.Thabrani)
Lalu Rasullulah juga menjelaskan dengan sangat spesifik dan jelas mengenai batas miqat bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ibadah haji ataupun umroh. Beliau bersabda:
“Dari Ibnu Abbas ra berkata,Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersbut bisa melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah.” (HR.Bukhari nomor 1427)
Bisa dikatakan dari hadis tersebut kita memahami kalau Miqat Makkah juga termasuk sebagai miqat jemaah yang berasalkan dari negara-negara lain yang ingin melakukan haji ke Makkah al-Mukarromah (yang juga termasuknya Miqat Makkah adalah Miqatnya Jemaah).
- Wukuf di Arafah
Pengertian Wukuf dalam bahasa Arab berasal dari kata Wuquf,Waqafa yang mempunyai arti berdiam diri atau juga berhenti. Wukuf ini adalah puncak dari rangkaian ibadah haji yang dilakukan seorang jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji.
Wukuf ini biasanya dilakukan pada hari Arafah,atau satu hari sebelum Idul Adha.pada saat seseorang jemaah sedang melaksanakan wukuf di Arafah jemaah haji disarankan untuk banyak-banyak berzikir dan memohon ampun kepada Allah.
Doa-Doa saat Wukuf di Arafah
* Bacaan Tahmid
“Alhamdulillah”
Artinya:”Segala puji bagi Allah SWT.”
* Talbiyah (3x)
“Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan nimata laka wal mulk. La syarika laka”
Artinya:
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”
* Takbir dan tahmid (3x)
“Allāhu akbar wa lillāhil hamd”
Artinya: “Allah maha besar. Segala puji bagi Allah.”
- Mabit di Muzdalifah
Pengertian Mabit berasal dari bahasa Arab yaitu mabith yang mempunyai arti bermalam.Nantinya para jemaah haji akan berkumpul pada malam 10 Dzulhijjah, jemaah haji harus sudah berada di muzdalifah pada tanggal 9 Dzulhijjah yaitu setelah para jemaah selesai melaksanakan wuquf di Arafah.Malam 10 Dzulhjjjah dapat diartikan sebagai cerminan betapa pentingnya umat islam untuk saling mengenal atau (arafah), dan juga berkumpul (muzdalifah) yang seluruh jamaah haji sama-sama bedzikir dan meminta ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.para jemaah haji di sana juga akan mengumpulkan batu kerikil sejumlah 70 yang nantinya akan digunakan untuk melontar kan jumroh di Mina.
- Tahallul
Dalam pelaksanaannya tahalul memiliki artian bahwa seorang jemaah telah dibebaskan dari larangan-larangan yang dilarang pada saat ihram.
Ada dua jenis Tahallul:
* Tahallul Ashghar
Tahalul Ashgfar sebagai tahallul yang awal ditandai dengan gugurnya sebagian larangan untuk para jemaah.
Umumnya tahalul Asghar atau awal ini dapat dilakukan dengan melakukan 2-3 tindakan seperti mencukur rambut, melempar jumroh, dan melaksanakan thawaf ifadhah.
* Tahallul Tsani
Tahallul ini atau tahallul akhir dilakukan setelah jemaah sudah selesai melakanakan seluruh rangkaian ibadah haji.
- Mabit di Mina
Nafar terbagi menjadi dua bagian:
Nafar Awal
Nafar awal adalah keberangkatan jemaah haji yang kemudian meninggalkan Mina lebih awal (yaitu tanggal 12 Dzulhijjah) setelah melontarkan jumroh pada tanggal yang sama.
Nafar Tsani
Nafar tsani, ialah para jemaah haji yang memilih berdiam sehari lagi yang kemudian keluar dari daerah Mina pada (tanggal 13 Dzulhijjah).
Adapun untuk waktu mabit di Mina adalah dilakukan pada hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
tempat mabit wilayah Mina bagi para jemaah haji dari Indonesia ada di Haratul Lisan. (Berdasarkan ketetapan dari Pemerintah Arab Saudi tahun 1984)
- Tawaf Wada
Tawaf wada atau tawaf shadr atau juga yang dimaknai Tawaf perpisahan yaitu sebagai bentuk penghormatan terakhir dari seorang jemaah terhadap baitullah. Tawaf wada setelah jemaah haji melaksanakan tawaf ini, jemaah tidak boleh berlama-lama untuk tinggal di Makkah setelah menyelasaikan tawaf wada ini.
Tawaf wada hukumnya wajib dilakukan oleh seluruh para jemaah haji sebelum kembali ke negara masing-masing. Namun jikalau seorang jemaah haji tidak bisa melakukan tawaf wada karena halangan dan kendala maka diwajibkan untuknya membayar dam atau denda. tetapi ada keringanan pelaksanaan tawaf wada bagi perempuan yang sedang haid dan juga perempuan yang sedang nifas.
Setelah jemaah haji telah selesai melaksanakan tawaf wada, maka jemaah tidak boleh lagi melakukan ibadah di sekitar Masjidil Haram. Jika seorang jamaah berlama-lama tinggal bukan karena alasan mempersiapkan keberangkatan (kepulangannya) maka harus mengulang tawaf wada kembali ketika akan meninggalkan kota Makkah al-Mukarromah.
Rasulullah bersabda: “Jangan ada seorangpun yang berangkat (meninggalkan Mekah) hingga ia menjadikan akhir dari ibadah haji mereka adalah (tawaf) di Baitullah” (HR.Muslim).
Begitu indah ketika semua rangkaian ibadah haji telah dijalankan sampai selesai dan sesuai tertib dan juga kita memberikan penghormatan terakhir untuk meninggalkan baitullah dengan perhomatan terbaik dengan melakukan tawaf wada penuh yang keharuan,juga meninggalkan kesan mendalam ketika di sana.
Maka dari itu sangatlah penting bagi Anda yang ingin berangkat untuk menunaikan ibadah haji,maka harus memahami tatacara pelaksanaan ibadah haji,baik rukun haji maupun wajib haji,agar Anda paham bagaimana nantinya menjalankan ibadah haji secara benar. Selain itu Anda bisa memilih Grand Mecca sebagai biro perjalanan Ibadah Haji anda GRAND MECCA